Kepolisian Daerah Jambi sukses membuka 11 masalah illegal logging atau pembalakan liar selama 2015. Dari masalah itu, kepolisian menahan 28 tersangka.
Kasubbid Penmas Bagian Humas Polda Jambi, Komisaris Wirmanto menyampaikan 2 masalah salah satunya masih dalam step penyelidikan, 2 masalah step penyidikan, 1 masalah telah pelimpahan step I, 5 masalah pelimpahan step II serta 1 masalah masih tetap P19 (berkas belum komplit dengan catatan dari jaksa).
" Terkecuali Polda Jambi, perlakuan masalah illegal logging juga dikerjakan Polres Tanjung Jabung Timur, Polres Tebo, serta Polres Sarolangun, " kata Wirmanto di Jambi, Senin 30 November 2015.
Menurutnya, atas masalah itu, beberapa tersangka bakal dikenakan Undang-Undang Nomer 18 th. 2013 perihal Pencegahan serta Pemberantasan Perusakan Rimba.
Dia juga mengimbau supaya orang-orang di Jambi turut menolong kepolisian dalam usaha pencegahan masalah perusakan rimba ataupun perambahan rimba. Warga disuruh melapor jika mendengar atau lihat aktivitas perusakan rimba.
Maraknya pembukaan tempat untuk perkebunan di Jambi menyebabkan masalah perusakan rimba di daerah ini. Terlebih Jambi termasuk juga daerah yang banyak terdapat lokasi rimba, baik taman nasional, tempat konservasi sampai rimba kebiasaan. (Bob/Nil)