Bersiap-siaplah. Kepolisian sekarang ini tengah menggodok gagasan untuk membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) motor jadi 3, sesuai sama jenis motor serta kemampuan mesinnya.
Kombes Pol Drs. Unggul Sedyantoro, Msi memaparkan bila rencana berkenaan pembagian SIM motor itu tengah digodok serta dimatangkan. Apabila tak ada aral melintang, jadi pembagian itu akan dikerjakan pada th. depan.
“Sekarang seluruhnya sedang dikaji serta disiapkan, ” tuturnya di Indonesia Road Safety Award (IRSA) 2015.
Kabid Manajemen Operasional serta Rekayasa Lalu Lintas Korlantas Polri itu lantas menuturkan bila pembagian SIM itu bakal berdasarkan pada kemampuan motor serta jenis motor.
Selama ini, dalam rencananya pembagian itu akan mencakup SIM C yang perlu dipunyai oleh beberapa ingindara motor bermesin 0-250 cc.
Lantas SIM C1 bakal digunakan oleh beberapa pemakai motor bermesin 250-500 cc. “Nah SIM C2 itu untuk motor diatas 500 cc, ” cetus Unggul.
Pembagian itu, lanjutnya, dimaksudkan supaya kompetensi tiap-tiap pemegang SIM motor bisa sesuai sama motor yang dipakai. Selanjutnya, kebijakan ini diinginkan dapat mengurangi tingkat kecelakaan beberapa pemotor.
“Semua berbuntut kesana, ” tukasnya. (Baca juga : Prasyarat serta Tarif Resmi Pembuatan SIM)
Namun hal itu, ulangnya, masih tetap selalu dikaji serta dimatangkan sembari menanti kesiapan dari kepolisian sendiri mengatur mekanisme serta infrastrukturnya. Targetnya, kebijakan itu dapat diimplementasikan di semester pertama 2016. April jadi tujuan pengerjaannya.