Polda Bali saat ini tengah mengawasi dan memahami munculnya satu agama baru. Pada 11 Februari 2016 silam, kepolisian menemukan salah seorang pengikutnya, Nur Widodo (48), di Jalan Raya Pemogan Gang Sekar Nomor 17, Pemogan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.
Nur di ketahui menganut ajaran agama tersebut mulai sejak tahun 1992 silam dan ditunjuk langsung dan di beri pekerjaan untuk memberi informasi seputar ajaran agama Baha’i di wilayah Denpasar Selatan.
Komisaris Besar Polisi Hery Wiyanto, Kabid Humas Polda Bali menyampaikan, pihaknya akan bekerjasama dengan Kementerian Agama untuk menilik status agama Baha’i tersebut . “Kami akan melakukan tindakan tegas
apabila nanti keberadaan ajaran ini justru dianggap membuat orang-orang resah, ” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Destya Nawriz, mewakili Majelis Rohani Nasional Baha’i Indonesia mengungkap, Baha’i adalah agama tersendiri dan tidak dari sisi aliran agama tertentu dan sudah mendapat pengakuan dan perlindungan konstitusi. Hal semacam ini berdasarkan surat Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin, yang menyebutkan kalau Baha’i merupakan agama dan bukan sisi dari aliran agama lain.
Disamping itu, menurut salah seorang peneliti agama Baha’i, Moh Rosyid, agama Baha’i sudad menjejakan kakinya di Indonesia mulai sejak tahun 1878 dan disebarkan oleh dua saudagar dari Iran bernama Jamal Effendi dan Musthafa Rumi di Makassar.
“Dari jumlah pengikutnya, agama Baha’i di Indonesia berkembang kurang penting. Hal semacam ini adalah dampak dari dilarangnya organisasi Baha’i pada masa Presiden Soekarno meski pada masa kepemimpinan Presiden Gusdur telah dicabut, ” tuturnya.
Lalu seperti apakah agama Baha’i ini? Dikumpulkan dari situs resmi Orang-orang Baha’i Indonesia dijelaskan sebagai berikut.