Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tengah berselingkuh sepertinya harus segera bertobat. Atau bagi yang ingin coba-coba, perlu segera membatalkan niatnya. Karena sanksi yang ada tidak lagi hanya sekadar teguran, namun akan langsung diberhentikan dengan tidak hormat.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), M.Imanuddin, sanksi yang tegas diberikan sebagai komitmen pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang bersih.
Karena selama ini akibat perselingkuhan, imej PNS menjadi buruk. Padahal sebagai pelayan masyarakat, PNS seharusnya memberikan contoh yang baik.
“Jadi sekarang itu sanksinya sangat tegas. Bagi PNS yang terbukti selingkuh, akan diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak atas permintaan sendiri,” ujarnya dalam seminar yang digelar The Jawa Pos Institute of Pro Otonomi (JPIP) bekerjasama dengan United States Agency International Development (USAID) di Yogyakarta, Minggu (7/7).